TUJUAN PERATURAN

  • Sebagai pedoman dalam rangka memberikan perlindungan terhadap individu yang melaporkan dugaan adanya peelanggaran hukum atau wewenang yang terjadi di lingkungan Dittipidkor Bareskrim Polri.
  • Terwujudnya pelaksanaan tugas Dittipidkor Bareskrim Polri guna mendukung pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance).
  • Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

DASAR HUKUM


UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Inpres No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dengan LPSK Nomor B/48/XII/ 2015 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelapor yang Berkerjasama Dalam Rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SYARAT PELAPORAN :

  • Pelapor (pemberi informasi) adalah masyarakat, pegawai negeriĀ  dan pegawai Negeri pada Polri (PNS Polri atau Anggota Polri)
  • Memberikan E-mail dan No.HP yang sesuai dengan kpemilikan Pelapor (opsional)
  • Pelapor dapat dihubungi untuk dilakukan pendalaman
  • Laporan (Informasi) yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan, bukan merupakan fitnah, kebencian dan tidak mengandung kata-kata yang menghujat

KRITERIA PELAPORAN

Informasi yang dilaporkan harus memenuhi ketentuan yang ada dalam pasal 11 UU RI Nomor 30 Tahun 2002:

  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat
  • Menyangkut kerugian negara.

Informasi harus menjelaskan siapa, kapan, mengapa, dimana, bagaimana dan melakukan apa

Dilengkapi dengan bukti permulaan sperti dokumen, data, gambar dan rekaman yang menjelaskan atau mendukung adanya Tindak Pidana Korupsi

Diharapkan dilengkapi data sumber informasi untuk pendalaman.


PRINSIP-PRINSIP WBS

TERTUTUPOBJEKTIFAKUNTABELINDEPENDENKOORDINATIF
Penanganan pelaporan dan perlindungan wajib dilakukan dengan menjaga kerahasiaan pelaporan dan pelapor dalam setiap tahapan kegiatan
Pelaporan berdasarkan fakta atau bukti
Pelaporan dan penanganan harus dapat dipertanggungjawabkan
Penanganan pelaporan dan perlindungan bebas dari pengaruh dan intervensi baik vertikal maupun horisontal
Proses dan tindak lanjut penanganan pelaporan dilaksanakan dengan kerjasama sesuai mekanisme, tata kerja, dan prosedur yang berlaku

File anda sudah di UPLOAD

Help-Desk